Tak Memenuhi Standar Kualitas Air, Satpol PP DKI Tutup Enam Damiu di Jakbar
Jakarta — Enam usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakarta Barat dihentikan operasionalnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, langkah tersebut dilakukan karena hasil pemeriksaan menemukan kualitas air yang belum memenuhi standar serta adanya ketentuan perizinan yang belum dipenuhi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum,” ujar Eko di Jakarta Barat, Jumat (2/10).
Oleh karena itu ia menghimbau, pelaku usaha untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, mulai dari kelengkapan perizinan dan pemeriksaan kualitas air secara berkala.