Tak Memenuhi Standar Kualitas Air dan Perizinan, Satpol PP DKI Tutup Enam DAMIU di Jakarta Utara
Jakarta — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup enam kegiatan usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang tidak memenuhi standar kualitas air minum serta belum memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Wilayah Jakarta Utara, Kamis (1/10).
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, mengatakan penutupan dilakukan setelah hasil pengawasan dan pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah ketentuan yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum,” ujar Eko.
Selain itu berdasarkan hasil pengwasan Tim Terpadu, enam damiu tersebut juga belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eko menambahkan, Satpol PP juga mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan, agar tertib dalam mengurus perizinan, melakukan uji kualitas air secara berkala, serta mematuhi ketentuan teknis dan sanitasi sesuai regulasi yang berlaku.