Pemusnahan Hasil Operasi Minuman Beralkohol di DKI Jakarta

Jakarta - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto memimpin kegiatan pemusnahan minuman beralkohol (minol) ilegal tahun 2026 di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Pemusnahan 10.200 minol ilegal berbagai merek ini, merupakan hasil dari operasi Satuan Polisi Pamong Praja lima wilayah kota administrasi Jakarta.

Uus menegaskan, pemusnahan minol ilegal merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum, serta menegakkan wibawa pemerintah daerah.

“Peredaran minuman beralkohol ilegal memiliki dampak negatif yang luas di masyarakat, sehingga penanganannya harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Uus.

Sementara itu, Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal mengatakan, minol yang ditertibkan merupakan hasil patroli rutin yang dilaksanakan bersama TNI–Polri melalui kegiatan pengawasan dan pemantauan di lapangan. Serta tindak lanjut atas pengaduan masyarakat melalui 13 kanal milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Ini menunjukkan bahwa pengawasan ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Rizki.

Adapun rincian hasil penertiban minol ilegal, Sebagai berikut: 
Hasil penertiban MINOL ILEGAL
Provinsi : 1000 botol
Jakarta Pusat : 1100 botol
Jakarta Barat : 2600 Botol
Jakarta Selatan : 1300 botol
Jakarta Timur : 2050 Botol
Jakarta Utara : 2100 Botol