Cilincing Tertibkan Delapan PPKS dan Pak Ogah dalam Operasi Penegakan Perda
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Kamis (11/6). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kecamatan Cilincing.
Operasi penertiban difokuskan pada penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan praktik perparkiran liar atau yang dikenal sebagai “Pak Ogah” di sejumlah titik wilayah Kecamatan Cilincing. Adapun lokasi kegiatan meliputi Jalan Kramat Jaya dan kawasan Simpang Lima Semper Barat.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil menjaring sebanyak delapan orang yang terdiri atas tujuh laki-laki dan satu perempuan. Seluruhnya merupakan PPKS dan Pak Ogah yang beraktivitas di lokasi penertiban.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Selanjutnya, para terjaring dilakukan pendataan serta penanganan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Situasi selama kegiatan terpantau terkendali hingga operasi berakhir.