Operasi Gabungan di Cakung Timur, Petugas Sita 25 Botol Miras dari Laporan Warga
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras (miras) di wilayah permukiman warga, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan penertiban dilakukan di Jalan Bulak Indah, RT 03 RW 12, Kelurahan Cakung Timur. Operasi ini melibatkan unsur gabungan, di antaranya Satpol PP Kecamatan Cakung, Satpol PP Kelurahan Cakung Timur, Babinsa, Bimaspol, Dinas UMKM Kecamatan Cakung, serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) setempat.
Di bawah tanggung jawab Kepala Satpol PP Kecamatan Cakung dan pengendalian Kepala Satpol PP Kelurahan Cakung Timur, Suhandi, S.H., petugas berhasil mengamankan sebanyak 25 botol minuman keras dari lokasi.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna mencegah kembali maraknya peredaran miras di wilayah tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan lingkungan sekitar.