Diduga Libatkan Prostitusi Anak, Tempat Hiburan SM di Jakarta Barat Disegel Satpol PP
Jakarta – Menindaklanjuti adanya praktik prostitusi anak di bawah umur serta dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel sekaligus menutup tempat usaha hiburan berinisial SM di Jalan Kemukus, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Kamis (21/8).
Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Ketatausahaan (Wasadal TU) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima rekomendasi dari sejumlah instansi terkait.
“Jadi, kegiatan pada hari ini sudah sesuai dengan mekanisme yang kita jalankan. Terakhir kemarin kami mengadakan rapat koordinasi di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dengan mengundang SKPD terkait kegiatan penyegelan pada hari ini,” ujar Eko.
Eko menjelaskan, dasar penyegelan mengacu pada surat dari Polda Metro Jaya yang kemudian ditindaklanjuti ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta diteruskan kepada Satpol PP.
Selain itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Sertifikasi perijinan milik tempat usaha hiburan tersebut juga telah dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Oleh karena itu, ia menginstruksikan, Satpol PP tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan untuk terus melakukan pengawasan di lokasi agar tidak ada aktivitas ilegal pasca-penyegelan.
“Kemudian kami meminta kepada Satpol PP tingkat kota Jakarta Barat, Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan monitoring,” Pungkasnya.
sumber : @satpolpp.dki