Satpol PP Senen Tertibkan 55 Bangunan Liar di Bantaran Kali Sentiong
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen bersama unsur pemerintah dan aparat terkait melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Jalan Inspeksi Kali Sentiong, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung hingga pukul 15.50 WIB dalam kondisi cuaca cerah serta situasi yang dilaporkan tetap aman dan kondusif.
Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur berbagai aspek ketertiban, di antaranya tertib jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai dan saluran, lingkungan, bangunan, hingga ketertiban sosial.
Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil membongkar sebanyak 55 bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasos dan fasum.
Sebelum kegiatan dimulai, dilaksanakan apel yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kota Administrasi Jakarta Pusat. Apel tersebut dihadiri oleh Asisten Ekbang Jakarta Pusat, Dewan Kota Jakarta Pusat, Kepala Satpol PP Kecamatan Senen, para Kepala Satpol PP se-Kecamatan Senen, Lurah Paseban, Sekretaris Kelurahan Paseban, serta Ketua RW 04, RW 05, RW 06, dan RW 08.
Operasi penertiban melibatkan personel gabungan yang terdiri atas Satpol PP Kecamatan Senen dan Satpol PP se-Kecamatan Senen, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Paseban, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA).
Kegiatan penertiban berakhir pada pukul 15.50 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Jika diinginkan, saya juga dapat mengubahnya menjadi format berita media online dengan judul yang lebih menarik, atau rilis pers resmi bergaya Humas Pemerintah.