Operasi Gabungan Penertiban Parkir Liar dan Juru Pakir Liar

Jakarta — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, serta unsur TNI dan Polri melaksanakan Operasi Penertiban Parkir Liar dan Juru Parkir Liar di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta, pada Senin (8/6).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir di fasilitas umum. Penindakan dilakukan dengan mencabut pentil ban kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di atas trotoar maupun bahu jalan.

Selain itu, petugas juga melakukan penderekan terhadap kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di bahu jalan.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan sebagaimana mestinya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan parkir dan tidak menggunakan ruang publik yang dapat mengganggu keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.