Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan Lima Konstruksi Reklame Berbahaya di Jalan Gatot Subroto
Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame, menertibkan lima konstruksi reklame yang tidak terawat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (29/7) malam.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta, Daniel Soalon menjelaskan,telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta serta Badan Pajak, diketahui lima konstruksi reklame tersebut tidak memiliki perizinan dan belum memenuhi kewajiban pajak.
“Maka dari itu, Satpol PP DKI Jakarta telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 kepada penyelenggara. Karena tidak ada tindak lanjut, malam ini kami melaksanakan penertiban. Selain itu, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan konstruksi reklame sudah rapuh sehingga berpotensi membahayakan masyarakat di sekitarnya,” ujar Daniel.
Oleh karena itu, ia juga mengimbau, seluruh penyelenggara reklame agar memastikan setiap konstruksi memiliki perizinan yang sah. Serta rutin melakukan pemeliharaan untuk mencegah potensi bahaya bagi masyarakat.
"Maka dari itu kami menghimbau kepada seleuruh penyelenggara reklame untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan konstruksi reklame di wilayah DKI Jakarta," sambung Daniel.
Ia menambahkan, seluruh konstruksi reklame yang telah ditertibkan selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gudang Induk Satpol PP DKI Jakarta, kemudian didata dan dicatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Daniel menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP DKI Jakarta dalam menjaga keselamatan masyarakat sekaligus menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan di ruang publik.