Satpol PP DKI Jakarta Tutup Usaha “White Rabbit” di PIK karena Langgar Perda
Jakarta — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menutup dan menghentikan kegiatan usaha “White Rabbit” milik PT Pribadi Utama Mandiri yang berlokasi di City Plaza Ruko Golf Island PIK Blok C No. 28–30, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (23/4/2026).
Penindakan tersebut dilakukan karena usaha yang bersangkutan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan penutupan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dalam kondisi aman dan kondusif.
Kegiatan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tertanggal 20 April 2026 terkait penutupan tempat usaha tersebut.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, termasuk Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel pada pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh Kepala Bidang PPNS, Tumbur Parluhutan. Setelah apel selesai pada pukul 09.30 WIB, petugas gabungan langsung menuju lokasi usaha.
Setibanya di lokasi, petugas menemui pemilik atau penanggung jawab usaha, Eka Arfiyan, untuk menyampaikan maksud dan tujuan penindakan. Selanjutnya dilakukan pembuatan berita acara penutupan, disertai pemasangan stiker dan spanduk penutupan. Pembacaan berita acara juga dilakukan di hadapan pemilik usaha.
Pada pukul 10.15 WIB, berkas berita acara secara resmi diserahkan oleh Kepala Bidang PPNS kepada pihak pemilik. Kegiatan penutupan dinyatakan selesai pada pukul 10.30 WIB.
Selama proses berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti.