Operasi Bina Tertib Praja Tertib Trotoar
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Operasi Bina Tertib Praja Tertib Trotoar Tahun 2026 pada Rabu, 11 Maret 2026, mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai. Operasi ini dilakukan untuk menertibkan pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), khususnya terkait penggunaan trotoar dan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Kegiatan tersebut dimonitor langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rahmat E. Lubis.
Dalam operasi tersebut, petugas menargetkan sejumlah pelanggaran, di antaranya pelaku usaha atau pedagang yang mengokupasi trotoar, pelanggar Perda dan Perkada dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), serta aktivitas lain yang mengganggu fungsi fasilitas umum. Penertiban dilakukan di sejumlah titik di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Di Jalan Medan Merdeka Timur, tepatnya di depan Stasiun Gambir, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, petugas menghalau tiga pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar serta memberikan teguran tertulis berupa kartu kuning kepada dua pedagang lainnya. Selain itu, petugas juga menertibkan tiga unit bajaj berbahan bakar gas (BBG) yang kedapatan mangkal di depan stasiun.
Penertiban juga dilakukan di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Hotel Paragon, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Di lokasi ini, enam pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar diberikan teguran tertulis berupa kartu kuning.
Masih di kawasan Jalan Gajah Mada, di depan City Walk, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, petugas memberikan kartu kuning kepada dua pedagang yang melanggar aturan. Selain itu, petugas juga menghalau sepuluh pengemudi ojek online yang mangkal di bahu jalan.
Sementara itu, di Jalan Pancoran Raya, depan Mal Glodok, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, petugas mengamankan satu orang PMKS untuk selanjutnya dilakukan penanganan lebih lanjut.
Penertiban juga dilakukan di Jalan Pintu Kecil Raya, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Di lokasi ini, tiga pedagang diberikan teguran tertulis berupa kartu kuning. Selain itu, petugas juga melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap seorang pedagang dengan menyita satu tabung gas ukuran 3 kilogram.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mencatat sebanyak 10 unit kendaraan roda dua dikenakan tindakan Operasi Cabut Pentil (OCP), 10 pedagang kaki lima diberikan sanksi kartu kuning, dua orang PMKS dibawa ke Panti Sosial Kedoya, serta satu pedagang dikenakan BAP dengan barang bukti satu tabung gas 3 kilogram.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif. Satpol PP DKI Jakarta menegaskan kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.