Detail Berita

Satpol PP DKI Segel Dua Depot Air Minum Isi Tak Memiliki Izin Di Kecamatan Kebayoran Lama

Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kembali mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menyegel dua tempat usaha depot air minum isi ulang (Damiu) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/10).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha (Wasdal TU) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, tindakan dilakukan karena dua Damiu telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 dari regulasi itu, menyatakan 'Setiap orang dan/atau badan hukum yang menyediakan hotel, rumah makan, restoran, kolam renang, tempat pembuatan makanan atau minuman dan depot air minum wajib memperoleh rekomendasi laik sehat dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut ia menjelaskan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengungkap bahwa air dari dua Damiu tersebut mengandung bakteri E.Coli dan total Coliform yang tidak memenuhi syarat kualitas mikrobiologi air minum, sebagaimana Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 jo.
Permenkes Nomor 66 Tahun 2014.

Eko mengimbau para pelaku usaha yang berencana membuka depot air minum isi ulang, agar mematuhi seluruh persyaratan perizinan dan standar kualitas air sesuai ketentuan. Selain itu, mereka diminta untuk melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air secara berkala, serta menjamin kebersihan peralatan dan lingkungan usaha sebelum mulai beroperasi.

"Saya berharap masyarakat yang memiliki usaha depot air minum isi ulang dapat mengurus perizinan dengan benar, terutama memastikan kualitas air yang diproduksi agar tidak membahayakan masyarakat luas," kata Eko. 

Satpol PP DKI Jakarta menyatakan akan terus melakukan pengawasan rutin dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan, khususnya yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.