Operasi Pekat Pulogadung, Satpol PP Jakarta Timur Amankan 25 Botol Miras dan 1 PPKS
Dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Pulogadung. Kegiatan ini menjadi langkah konkret penegakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Pulogadung dan didampingi para Kasatpol PP Kelurahan yang bertindak sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pelaksanaan dilakukan secara terpadu dan humanis dengan melibatkan unsur Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur (Seksi PPNS dan Seksi Tibum), TNI, Polri, P3S/Dinas Sosial, petugas Puskesmas, PTSP, unsur Pariwisata, serta Dinas Perhubungan Kecamatan Pulogadung.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 25 botol minuman beralkohol, satu orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), serta dua unit gerobak. Seluruh barang dan pihak yang terjaring langsung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan, serta memastikan perlindungan sosial bagi warga yang membutuhkan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi preventif sekaligus penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Jakarta Timur.
Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait, hadir di tengah masyarakat, serta menjalankan penegakan Perda secara tegas, profesional, dan tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.