Satpol PP Kota Jakarta Pusat Gelar Penertiban Spanduk Komersil yang Tidak Memiliki Izin

Detail Berita

Satpol PP Kota Jakarta Pusat Gelar Penertiban Spanduk Komersil yang Tidak Memiliki Izin

Satpol PP Kota Adm Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan penertiban spanduk dan umbul-umbul komersil yang tidak memiliki izin.

Hasilnya, lima spanduk ditertibkan petugas di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12).

Kemudian, hasil penertiban akan dibawa ke Gudang Satpol PP untuk diamankan.

 

Instagram @satpolpp.dki