Bahayakan Warga dan Tak Berizin, Reklame di Kemayoran Ditertibkan Satpol PP DKI
JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap sebuah konstruksi reklame berukuran 5x10 meter di Jalan Angkasa Raya (samping Golden Boutique Hotel Kemayoran), Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada Jumat malam (14/11/2025).
Tindakan tegas ini diambil karena kondisi reklame yang sudah rusak dan tidak terawat. Mengingat saat ini telah memasuki musim penghujan yang disertai angin kencang, struktur reklame tersebut dikhawatirkan dapat roboh dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain faktor keselamatan, hasil koordinasi dengan PTSP dan UPPPD setempat menyatakan bahwa reklame tersebut berstatus ilegal karena tidak memiliki izin, tidak membayar pajak, dan pemiliknya tidak diketahui. Sebelum eksekusi dilakukan, Satpol PP telah melayangkan serangkaian surat peringatan sejak Juni 2023 hingga November 2025.
Penertiban ini dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP dan didampingi Kabid Ketentraman Ketertiban umum serta melibatkan Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk Dinas SDA, Dishub, Damkar, hingga TNI (Garnisun). Menggunakan alat berat berupa crane dan alat potong, pembongkaran dimulai pukul 21.00 WIB. Material sisa reklame selanjutnya diamankan ke Gudang Induk Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur, sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.