Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin Pimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Penertiban Bangunan Tidak Sesuai IMB
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Penertiban Bangunan Tanpa dan/atau Tidak Sesuai IMB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Rapat turut dihadiri oleh Kabid Tramtibum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal beserta SKPD teknis terkait dan Jajaran Satpol PP wilayah Kota / Kab Administrasi.
Arifin menjelaskan, pasca telah terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan dan UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Maka para SKPD teknis perlu terus duduk bersama.
"Duduk bersama untuk mengharmonisasi langkah-langkah penyesuaian dalam pelaksanaan tugas fungsinya, sambil menunggu terbitnya aturan-aturan turunan yang lebih detail dan jelas," ujar Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/9).
Lebih lanjut Arifin menjelaskan, beberapa point hasil pembahasan rapat seperti masalah penertiban bongkar paksa terhadap pelanggaran bangunan dan hal-hal teknis lain akan segera ditindak lanjuti dan dilaporkan ke tingkat pimpinan.
Instagram @satpolpp.dki