Detail Berita

Penutupan Tempat Usaha Batching Plant Satpol PP Provinsi DKI Jakarta

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bersama Perangkat Daerah terkait melakukan penutupan kegiatan usaha Industri Mortar dan Beton Siap Pakai Batchin Plant yang berlokasi di Jl. Lingkar Luar Barat No.14 Kel. Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Kota Adm. Jakarta Barat.

Penutupan kegiatan usaha tersebut didasarkan atas hasil koordinasi rapat dan peninjauan lapangan dimana pengelola tempat kegiatan usaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta beberapa ketentuan peraturan lainnya antara lain terkait persyaratan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan juga pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang PPNS (Penegak Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat bersama Kepala Bidang WASDAL (Pengawasan dan Pengendalian) Tempat Usaha, Eko Saptono. Hadir juga mendampingi perwakilan dari unsur Perangkat Daerah terkait lainnya yaitu dari : Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, Dinas Cipta Karya dan Pertanahan, Dinas PPKUKM, dari unsur Setda Provinsi hadir perwakilan Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Biro Hukum kemudian Unsur dari Walikota Kota Adm. Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan dan Unsur TNI/ Polri dari Koramil dan Polsek Metro Kembangan.

Proses penutupan kegiatan usaha ditandai dengan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan penempelan Stiker serta pemasangan Segel Pol PP Line di depan pintu masuk tempat usaha oleh Pejabat PPNS Satpol PP dan disaksikan oleh perwakilan pengelola.

Dengan pemberian sanksi penutupan tersebut diharapkan pelaku usaha di kota Jakarta dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi persayaratan dalam kegiatan berusaha, selain itu juga dapat menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan sekitar.

 

Instagram @satpolpp.dki