163 Botol Miras Ilegal Diamankan Satpol PP Kecamatan Ciracas
Satpol PP Kecamatan Ciracas bersama unsur TNI/Polri dan FKDM berhasil mengamankan 163 botol minuman keras ilegal berkadar 5% sampai dengan 15%, pada Sabtu (1/4).
Kegiatan ini sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol.
163 botol minuman keras tersebut berasal dari 3 titik lokasi yang dicurigai sering menjadi tempat transaksi miras ilegal.