Satpol PP Kecamatan Ciracas Gelar Penertiban Tempat Usaha Tidak Memiliki Izin
Satpol PP Kecamatan Ciracas bersama TNI dan Polri melaksanakan giat penertiban tempat usaha tidak berizin atau tidak sesuai izin di Wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (12/10).
Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas, Sondang Sipayung mengatakan, dalam giat tersebut petugas menemukan 628 butir obat-obatan terlarang yang dijual oleh Toko Klontong yang berkedok menjual kebutuhan sehari-hari.
"Setelah diperiksa, petugas menemukan penjual tidak hanya menjual kebutuhan sehari-hari saja. Tapi menjual juga obat-obatan yg tidak boleh diperjual-belikan secara bebas," ujar Sondang.
Menurutnya, seluruh barang bukti obat-obatan tersebut kini sudah diamankan Petugas Satpol PP Kecamatan Ciracas.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap Vila Srimanganti yang hanya mencantumkan KBLI kode 55191 atau penginapan remaja.
"Sementara tidak sesuai dengan pelaksanaan usahanya, yang juga menyelenggarakan wedding-package dan penginapan untuk umum," sambung Sondang.
Lebih lanjut Sondang mengatakan, petugas juga memeriksa izin usaha yang dimiliki oleh Kafe Alegori.
"Namun, pihak pengelola tidak bisa menunjukan izin usaha sebagaimana yang dipersyaratkan," tambah Sondang.
Sondang menegaskan, ketiga pengelola tempat usaha telah diperiksa untuk proses pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Para pengelola usaha telah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) untuk pemberkasan Sidang Tipiring pada tanggal 20 Oktober 2023," Pungkasnya.
Instagram @satpolpp.dki