Detail Berita

Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 150 Bangunan Liar Terindikasi Tempat Prostitusi

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan giat gabungan, untuk menertibkan 150 bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat prostitusi di rel kereta Kelurahan Kawasan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/9).

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, bangunan liar tersebut ditertiban karena berdiri diatas lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

"Hari ini kurang lebih ada 3.000 Meter yang lahannya kita tertibkan. Karena tempat ini juga menjadi tempat yang masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya," ujar Arifin.

Arifin menegaskan, akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya.

"Ya kita akan bersinergi dengan PT KAI ya. Kalau memang fungsinya sebagai RTH, ya kita akan kembalikan fungsinya dan akan kita tanami pohon," sambung Arifin.

Oleh karena itu ia menyatakan, setelah selesainya penertiban petugas akan melakukan penjagaan agar tidak ada lagi bangunan liar di kawasan tersebut.

"Pasca penertiban selesai ini akan tetap kita jaga, kita tidak akan membiarkan kembali adanya bangunan liar," tambah Arifin.

Sementara itu warga Penjaringan, Abdul Rohim menyambut baik penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.

"Setuju (dilakukan penertiban), karena saya melihat segala macam pasti risih," ujar Abdul.

Selain itu, Nina dan Hartini warga penjaringan mengakui senang dilakukan penertiban.

"Setuju, karena engga bagus juga buat lingkungan," ujar Nina.

"Ya kalau digusur, dijadikan tempat yang bermanfaat aja buat masyarakat seperti RPTRA. Karena anak-anak yang kurang tempat bermain bisa kesitu," kata Hartini.

Ssbagai informasi, penertiban menurunkan 800 personil yang melibatkan petugas Satpol PP, TNI, Pori, Dishub dan PPSU.

Adapun dasar hukum merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

 

Instagram @satpolpp.dki