Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Gelar Pengawasan Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bersama perangkat daerah yang tergabung dalam Satgas Pengendalian Pencemaran Udara melaksanakan aksi bersama pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta pada tanggal 11-12 Desember 2023.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, R.M Tamo Sijabat menegaskan, aksi tersebut untuk menegakan Perda dan Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Perda tentang pengendalian pencemaran udara yaitu Perda No. 2 Tahun 2005.
Ia menjelaskan, sasaran kegiatan adalah Kendaraan Bus, Angkutan Umum, dan Kendaraan jenis Truck Angkut. Lokasi pelaksanaan secara acak menyasar terminal bus dan tempat industri ataupun pangkalan kendaraan truk milik jasa persewaan.
Pelaksanaan kegiatan pada hari pertama tanggal 11 Desember 2023 dilakukan uji emisi di Bus Kalideres dengan hasil 28 kendaraan bus dan angkutan umum yang mengikuti uji emisi, dua bus AKAP dan 1 mikrolet dinyatakan tidak lulus. Sedangkan pada hari kedua tanggal 12 Desember 2023 dilakukan uji emisi kembali di Terminal Kalideres dan dua titik tempat di Jalan Daan Mogot Km 6 dan 17, hasilnya 12 bus AKAP dan 17 kendaraan Truck Angkut mengikuti uji emisi, 4 truck dinyatakan tidak lulus.
Seluruh pemilik atau penanggung jawab kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan dan diberikan sanksi secara yustisial dengan diajukan ke Sidang Yustisi Tipiring pada 18-19 Desember 2023,” ujar Tamo di Terminal Bus Kali Deres, Jakarta Barat, Selasa (12/12).
Instagram @satpolpp.dki