Detail Berita

Apa itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Penyidikan merupakan salah satu tahap penting dalam sistem peradilan pidana. Tanpa penyidikan, tahapan-tahapan dalam proses peradilan pidana tidak dapat dilaksanakan. Pada tahap ini, selain penyidik Polri, ada juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS yang terlibat. PPNS memiliki peran tidak kalah penting dari penyidik Polri. Lalu, apakah yang dimaksud dengan PPNS ?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012 Pasal 1 angka 5, pengertian PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

PPNS bertugas membantu polisi dalam menjalankan fungsi kepolisian. PPNS melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya. Dapat dikatakan bahwa PPNS merupakan penyidik disamping penyidik Polri, yang berasal dari PNS dan memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan.

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Pejabat PPNS Daerah) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah yang mengandung sanksi pidana yang menjadi kewenangan daerah. Selanjutnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Sekretariat Pejabat PPNS Daerah bertempat di Satuan Polisi Pamong Praja.

  

Mengapa Pejabat PPNS Daerah dibawah Koordinasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ?

Berdasarkan pasal 255-257 Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat Dan Polisi pamong praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2018 pasal 8 disebutkan bahwa dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah. adapun Tugas, Fungsi dan Kewenangan Satpol PP Sebagai Berikut:

a.    Tugas Satpol PP sebagai berikut :

  • Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
  • Menyelenggarakan Ketertiban Umum  dan Ketentraman
  • Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat

b.    Fungsi Satpol PP sebagai berikut :

  • Penyusunan program
  • Pelaksanaan kebijakan
  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait
  • Pengawasan atas pelaksanaan Perda dan Perkada
  • Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

c.    Kewenangan Satpol PP sebagai berikut :

  • melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
  • menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
  • melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
  • melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

 

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah,  maka telah ditetapkan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur No 1326  Tahun 2019.

Susunan Keanggotaan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi DKI Jakarta  (Sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 1326 Tahun 2019 Tentang Sekretariat PPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

  • Pembina                          : Gubernur 
  • Pengarah                         : Sekretaris Daerah 
  • Ketua                               : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi 
  • Wakil Ketua                     : Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi 
  • Sekretaris                        : Kepala Bidang PPNS Satuan Polisi Pamong Praja 
  • Koordinator Operasional   :  Kepala Bidang PPNS Satuan Polisi Pamong Praja 
  • Koordinator Teknis Penyidikan :  Kasi Koordinator Pengawas PPNS Polda Metro Jaya
  • Anggota                           : SKPD/OPD yang mempunyai PPNS    

 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2022 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta : 557 Orang

Beberapa Peraturan Daerah yang di tegakkan :

  1. Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
  2. Peraturan Daerah No 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan  Reklame
  3. Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
  4. Peraturan Daerah No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  5. Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
  6. Peraturan Daerah No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran
  7. Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
  8. Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah

 

 

narasi : Agung

editor : seksi data informasi